Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkap belum adanya kepastian hukum terkait rencana mengubah kemasan rokok menjadi polos.
Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes menuai protes dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai, kemasan rokok polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal dan membuat konsumen beralih ke produk yang lebih murah.
Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Nikodemus, menyoroti dampak dari aturan kemasan rokok polos berdampak ke buruh.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mempertanyakan wacana kebijakan rokok kemasan polos tanpa merek yang diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau alias rokok dinilai tidak rasional dan justru mengancam perekonomian RI.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai