Kemenkes Siapkan Sejumlah Langkah Terkait Polemik Kemasan Rokok Polos
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkap belum adanya kepastian hukum terkait rencana mengubah kemasan rokok menjadi polos.
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti mengatakan wacana standarisasi kemasan rokok menjadi polos itu baru bersifat usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara.
Menurutnya wacana itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau yang ada.
"Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," kata Indah dalam kegiatan Seminar Nasional ‘Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana Mengenai Pengamanan Zat Adiktif’, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Indah menuturkan Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan mengingat rencana kemasan rokok polos tak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya.
Menurutnya public hearing untuk Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024.
"Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum RI), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembuatan aturan apapun lembaganya tersebut memegang fungsi harmonisasi.
Karenanya, kata Edward, setiap regulasi seperti produk undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum.
Ia pun mengingatkan Permenkses tentang gambar atau tulisan peringatan merokok tak bertentangan dengan aturan yang lainnya.
"Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK). Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso mengatakan adanya urgensi terkait diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna.
Load more