Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkap belum adanya kepastian hukum terkait rencana mengubah kemasan rokok menjadi polos.
Kemnaker menyatakan keprihatinannya karena tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 soal Pengamanan Zat Adiktif dan R-Permenkes
Senior Advisor di CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna, respons soal rencana tunda kenaikan cukai rokok pada 2025.
Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok batangan. Wacana itu diketahui melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai