Jakarta, tvonenews.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengatakan aturan kemasan rokok polos akan berdampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, terutama untuk rokok kretek.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, aturan kemasan rokok polos juga akan berdampak pada tenaga kerja. Data Kementerian Perindustrian menyebutkan total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Terdiri dari buruh, petani tembakau, petani cengkih dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru. Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," katanya," kata Henry Najoan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, GAPPRI menolak tegas RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nikodemus, menyoroti dampak dari aturan rokok yang restriktif. Ia khawatir aturan-aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri.
Load more