Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 perkara dari Kejari Belawan, Sergai dan Asahan, melalui pendekatan restorative justice.
Pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim, dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (26/9/2022).
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai