News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Disebut Sarang Koruptif dan Sampah, Kejari Sergai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim, dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (26/9/2022).
Senin, 26 September 2022 - 13:31 WIB
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harvi/ tunjukan LP laporan pengacara Alvin Lim
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Sergai, Sumatera Utara  - Pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim, dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (26/9/2022). 

Laporan tersebut terkait salah satu ucapan Alvin Lim dalam kanal Youtube Qoutent tv, narasi Alvin Lim berujar diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan kejaksaan sarat akan mafia, koruptif dan tempat sampah. Pernyataan Alvin itu dianggap membuat sebuah opini pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intel Renhard Harvi, menyatakan pihaknya sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT/ Polres Sergai, terkait dugaan menyebarkan berita bohong. 

"Hari ini kita bersama personel Kejasaan Negeri Sergai, melaporkan saudara Alvin Lim atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan," jelas Kasi Intel Renhard Harvi, kepada tvOnenews.com Senin (26/9/2022). 

Renhard, memaparkan dalam isi narasi di kanal Youtube Qoutent tv, Alvin Lim tidak menduga, malah langsung menyebutkan institusi kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Atas perkataan itu memantik seluruh Jaksa di Indonesia tersinggung atas pernyataan serta penyebaran berita bohong tersebut. 

"Saudara Alvin Lim menyatakan seluruh jaksa, saya dan beberapa teman-teman selaku orang yang berprofesi sebagai jaksa merasa tersinggung dengan pernyataan beliau, sehingga melaporkan alvin lim ke Polres Serdang Bedagai," tambah mantan Kasi BB Kejari Tanjungbalai itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Kejaksaan Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama Alvin Lim. Nantinya Polres Sergai akan memanggil terlapor.

"Kita sudah kita terima laporan dari teman-teman jaksa Kejari Sergai, selanjutnya kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Alvin Lim terkait laporan tersebut," tegasnya. (Asr/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT