Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasannya memilih membela kasus narkoba, daripada kasus pembunuhan. Menurutnya, ini soal hati nurani
Vonis atau putusan pidana terhadap lima orang terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa, dinyatakan inkrah.
Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Teddy Minahasa, menyisahkan sejumlah pertanyaan besar dari kuasa hukum Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan oleh atasannya, Ini pendapat Reza Indragiri
Majelis Hakim jatuhkan vonis seumur hidup pada eks Kapolda Sumatera Barat yang dibacakan Majelis Hakim di PN Jakarta Barat. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Puluhan personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang putusan vonis terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, teddy Minahasa dalam kasus narkoba
Pengacara seniar Hotman Paris sekaligus kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa meyakini jika kliennya tak akan dihukum mati. Keyakinan Hotman karena alasan ini
Sidang pembacaan vonis terdakwa Teddy Minahasa akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesuai tuntutan JPU Teddy dituntut hukuman mati
Ini lima hal mengejutkan seputar kasus Teddy Minahasa. Semuanya terungkap di persidangan. Disebut nikah siri dengan Mami Linda hingga dituntut hukuman mati.Â
Jaksa Penuntut umum (JPU, sangat yakin jika tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa akan dikabulkan majelis Hakim, mengingat bukti yang dimiliki
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.