Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan personil kepolisian disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna mengamankan jalanya persidangan pembacaan vonis terdakwa kasus narkoba jenis sabi, Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan sebanyak 70 personel kepolisian untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa.
"Iya betul ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel. Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata Dodi yang ditemui sedang bersiaga menjaga sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tuntutan JPU menuntut Teddy minahasa dengan hukuman mati. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada delapan poin yang memberatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebagai kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.
Load more