Stasiun Karantina di Karimun memusnahkan 208 kg daging ilegal, 220 kg buah-buahan, dan 116 bibit tumbuhan berbahaya untuk melindungi petani dan peternak lokal.
Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memusnahkan ratusan kilo daging dan buah-buahan impor tanpa sertifikat kesehatan dari negara Singapura dan Malaysia.
Karantina kelas IIB Tanjung balai Karimun memusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)