Karimun, Kepri - Karantina kelas IIB Tanjung balai Karimun memusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disuhu 1000 celcius Rabu (26/10/2022).
Kepala Stasiun Kariana Kelas II Karimun Nuraini Siregar, mengatakan pemusnahan barang HPHK dan OPTK merupakan hasil penindakan sejak 3 bulan terakhir.
Barang yang dimusnahkan burupa komoditas daging, sayuran dan buah- buahan, yang disita dari pintu masuk ke Karimun melalui pelabuhan.
Nuraini menjelaskan pemusnahan ini merupakan barang yang tidak mempunyai izin dari daerah asal seperti Malaysia dan Singapura, komoditas pembawa HPHK dan OPTK.
Pemusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator dengan suhu mencapai 500 derajat.(AJI/LNO)
Load more