Selama 10 tahun pemerintahanJokowi, tercatat sudah ada enam orang yang menduduki posisi Mensos, dengan berbagai latar belakang politik dan alasan perombakan.
Belum hilang dari ingatan mengenai Korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara, publik kembali dikagetkan dengan adanya dugaan korupsi yang sama.
KPK menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri sosial Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.
KPK menyetorkan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara, sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Nama pemenang tender di PJT II juga disebutkan sebagai salah satu pemberi suap dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di pengadilan tipikor.
KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.
Juliari membantah terlibat kasus korupsi dana bansos. Politikus PDI Perjuangan itu majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari penderitaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Â putusan hakim dalam persidangan terdakwa Juliari P Batubara berpegangan pada analisa yuridis tim jaksa KPK.
Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, akan menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang rencananya akan digelar besok, Senin (23/8).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.