ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juliari Batubara Bersama Kuasa Hukumnya saat Jalani Sidang Putusan Korupsi Bansos
Sumber :
  • Gita Iha

Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:54 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan Terdakwa Juliari P batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Majelis Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Vonis hakim untuk Mantan Mensos ini lebih berat satu tahun dari tuntutan 11 tahun yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan denda kurungan 6 bulan," tambah hakim

Hakim mengabulkan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. Dan jika harta benda tidak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun.

Selanjutnya hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga

Sebelumnya Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari resmi menyandang status tersangka kasus korupsi hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 6 Desember 2020. NER/GITA IHA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Tempat Wisata Jakarta Murah Tapi Nggak Murahan: Dari TMII Sampai Hutan Kota GBK, Yuk Jelajah!

5 Tempat Wisata Jakarta Murah Tapi Nggak Murahan: Dari TMII Sampai Hutan Kota GBK, Yuk Jelajah!

Cari liburan murah meriah di Jakarta? Ini rekomendasi 5 destinasi wisata Jakarta yang seru, edukatif, hingga estetik. Tiket terjangkau, lokasi strategis, cocok untuk keluarga dan milenial!
Liburan ke Bandung Bawa Balita? Tiket Kereta Cepat Whoosh Gratis untuk Anak di Bawah 3 Tahun!

Liburan ke Bandung Bawa Balita? Tiket Kereta Cepat Whoosh Gratis untuk Anak di Bawah 3 Tahun!

Liburan ke Bandung makin hemat! Anak di bawah 3 tahun bisa naik kereta cepat Whoosh gratis tanpa kursi sendiri selama 10–13 Mei 2025.
Paus Leo XIV Terpilih, Ini Fakta Soal Penghasilan Pemimpin Vatikan

Paus Leo XIV Terpilih, Ini Fakta Soal Penghasilan Pemimpin Vatikan

Paus Leo XIV resmi terpilih, publik kembali bertanya: apakah Paus digaji? Ternyata, Paus tak terima gaji, dan hidupnya ditanggung oleh Vatikan sepenuhnya.
Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

OJK catat transaksi kripto Indonesia capai Rp32,45 triliun per Maret 2025. Investor tembus 13,71 juta. Ini faktor pendorongnya.
Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Di tengah polemik Hercules, mencuat pula pernyataan seorang dokter yang menyebutkan Hercules bisa jadi inspirasi semua orang dan ia beberkan tingkahnya saat ini
Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Bali United tidak akan meremehkan Persija Jakarta saat laga pekan ke-32 Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Jakarta International Stadium, Sabtu (10/5/2025).

Trending

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap tabir baru kasus Hasto Kristiyanto, yang merupakan eks Sekjen PDIP.
Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai rencana untuk Persib Bandung usai menjadi juara Liga 1 Musim 2024/2025. Simak informasi selengkapnya.
8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

Begitu pentingnya wudhu dalam Islam, maka setiap Muslim wajib memahami syarat sah wudhu agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Terutama bagi wanita yang suka gunakan make up. Oleh sebab itu, Ustazah Aisyah Farid mengingatkan pentingnya hapus make up sebelum wudhu.
Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengungkap nasib kepelatihannya di Liga 1 Indonesia seusai putus kontrak akhir musim 2024/25.
Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap sembilan pelaku tindak pidana premanisme berkedok debt collector kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, Jumat (09/05/2025).
Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan sebanyak 51.880 tiket kereta api (KA) untuk sambut libur panjang akhir pekan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT