Di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JEP divonis 12 tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang
Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Pendiri SPI itu meminta agar dia..
sidang agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa JEP di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diwarnai aksi demo ratusan pengunjuk rasa, di pintu masuk PN Malang
Dua orang wanita asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur, yang diduga merupakan korban pelecehan seksual motivator JEP atau Julianto Eka Putra dihadirkan di acara..
Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, dikejutkan kunjungan mendadak, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Dia pastikan terdakwa kekerasan seksual, ada di lapas
Perempuan korban kejahatan seksual atau pemerkosaan Julianto Eka Putra ditampilkan lagi untuk terus mengungkap kebusukan-kebusukan perilaku si motivator itu.
Adapun perbincangan di dalam kamar, kata Mentari, menjadi tak fokus pada motivasi. Justru Mentari merasa obrolan Julianto Eka sudah ke arah nafsu syahwat.
Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).