Malang, Jawa Timur - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8).
"Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Kami membawa 50 lembar berkas hari ini," ujar Dito bersama Jeffry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu, dan Ketua Tim Kuasa Hukum, Hotma Sitompul, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8).
Berkas yang disiapkan pada duplik kali ini terbilang lebih sedikit dibandingkan saat agenda sidang pledoi. Sebelumnya, pada sidang pledoi membawa 1000 lembar lebih berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami," ujarnya.
"Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," pungkas Dito Sitompul. (eco/hen)
Load more