Dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan dituntut 14 tahun penjara.
Tak butuh sejam mempelajari rekaman CCTV, satu pelaku penganiayaan Imam Masjid Al Ikhwan di Benga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sul-Sel, berhasil ditangkap
Korban pertama kali ditemukan Sudirman, jamaah yang akan salat di Masjid. Korban ditemukan tergeletak diteras masjid dalam kondisi kritis dan bersimbah darah.