Luwu, Sulawesi Selatan - Sidang kasus pembunuhan imam masjid di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (18/5/2022) berlangsung ricuh.
Keluarga korban mengamuk setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AP pidana 14 tahun penjara. AP terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur perencanaan di dalamnya. Terdakwa membunuh korban secara spontan dan fakta pembunuhan berencananya tidak terbukti," kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Rabu.
Dedi menambahkan jika dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Unsur perencanaannya yang tidak terbukti, tidak ada petunjuk mengarah ke sana," ujarnya.
Sementara Ismail Wahid, keluarga korban, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ismail tidak menduga jika terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara.
"Ini pengingkaran fakta hukum menurut kami. Karena unsur perencanannya sebenarnya sudah cukup terbukti, namun jaksa justru menerapkan pasal yang cukup ringan, sangat tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang merampas nyawa orang tua kami," kata Ismail Wahid.
Load more