Belakangan ini industri hasil tembakau (IHT) yang mengalami berbagai tekanan terutama dari sisi regulasi. Padahal, IHT sangat berkontribusi dalam ekonomi
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya sebut Industri Hasil Tembakau (IHT) jadi identitas nasional di tengah tak ada sektor industri baru tumbuh.
Kebijakan melarang rokok ketengan tertuang di Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah tak gegabah melihat agenda anti tembakau, mengingat industri rokok nasional sangat besar.
Guna mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus mengatasi konsumsi rokok, pemerintah dirasa perlu melakukan reformulasi tarif cukai rokok.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai