GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini

Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:13 WIB
Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait aturan yang mengatur mengenai regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 menekankan regulasi berupa perubahan jam tayang iklan rokok menjadi pukul 22.00-05.00 WIB yang semula pada pukul 21.00-05.00 demi menghindari anak di bawah umur yang menontonnya.

Harmonisasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam prosesnya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai aspek baik itu kesehatan maupun ekonomi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam aturan turunan berupa Rekomendasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin serta Standarisasi Kemasan Rokok tersebut.

"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi)," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia', Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.

Arif menjelaskan proses penyusunan regulasi pertembakauan yang biasanya dilakukan penyusunan draft oleh pemrakarsa barulah masuk pada tahapan harmonisasi. 

Usai langkah tersebut, nantinya kementerian atau lembaga terkait kemudian memasuki tahapan proses harmonisasi.

"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.

Ia menuturkan lamanya waktu proses harmonisiasi bergantung pada isis substansi sebelum mengambil keputusan.

Dalam hal regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi terutama pada tahapan akhir yang memungkinkan adanya ruang dialog.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," kata Arif.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral