Kemnaker gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan gelar program Peduli PHK di Pasuruan, beri pelatihan, manfaat JKP, dan dukungan bagi pekerja terdampak.
Kemnaker dukung kolaborasi Polteknaker dengan Justitia Training Center dan Perhimpunan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPHI) untuk meningkatkan mutu SDM.
Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
âHubungan industrial Pancasila sangat efektif meredam gejolak hubungan industrial di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,â ucap Wamenaker.
Perusahaan BUMN selain berperan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, perusahaan BUMN juga memiliki peran strategis untuk melayani kepentingan umum.
"Mereka diharapkan dapat menjadi agent, role model, serta contoh yang baik bagi pelaksanaan hubungan industrial yang kondusif," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Dua mantan tenaga kesehatan IGD mengajukan gugatan senilai Rp 5,1 miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang karena diberhentikan secara sepihak pada tahun 2020.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta memutukan PT Griya Asri Abadi harus membayar kompensasi senilai Rp719 juta kepada 38 pekerja yang telah di PHK.