Menurut Bahri Marsidi, seorang pemilik pangkalan gas di Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Lampung, kelangkaan ini terjadi setelah pemberlakuan aturan baru yang menuntut pembeli untuk menunjukkan KTP saat pembelian.
Peraturan baru membeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon, harus membawa KTP sudah diberlakukan di Bandar Lampung, mulai 1 Januari 2024. Aturan tersebut dikel
Polres Lampung Selatan melakukan pengecekan ketersediaan dan pendistribusian gas elpiji 3 Kg di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten  Lampung Selatan, Kamis (3/8/23) sekira pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai