Mengenai dampak kebijakan tersebut, salah satu pedagang makanan di Solo mengatakan sejauh ini masih bisa mengolah makanan dengan sisa gas LPG yang dimiliki.
PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar terkait produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.
Menurut Bahri Marsidi, seorang pemilik pangkalan gas di Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Lampung, kelangkaan ini terjadi setelah pemberlakuan aturan baru yang menuntut pembeli untuk menunjukkan KTP saat pembelian.
Gas Bersubsidi di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan mengalami kekosongan pasokan gas melon, LPG 3 kg. Kelangkaan ini pun sudah terjadi berkisar dua pekan
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).