Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan usai pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,44 triliun untuk memperkuat perekonomian.
Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS dari seluruh instansi baik itu Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Gaji ke-13 yang akan dicairkan pemerintah mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Karyawan swasta dan ASN siap-siap banjir rezeki dari THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. Simak jadwal pencairan, besaran dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membay
Menpan RB Rini Widyantini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.