tvOnenews.com - Ada kabar baik, karyawan swasta dan ASN siap-siap kebanjiran rezeki jelang lebaran tahun 2025.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta untuk tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung perekonomian nasional dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelum bulan Ramadhan 2025..
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dicairkan pada Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada tanggal 17-20 Maret 2025.
Komponen THR bagi ASN meliputi:
Gaji Pokok: Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% pada tahun 2025.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan: ASN golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. TNI/Polri mendapatkan Rp60.000 per hari.
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja: Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan kementerian/lembaga masing-masing.
Load more