Personel Satreskoba Polda Nunukan mengamankan dua orang pria dan sita 1,5 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu yang rencananya diselundupkan ke Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua kurir narkotika asal Tangga Buntung, lolos dari hukuman mati kedua Terdakwa Syawal Trisna dan Alvino, hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, 20 tahun penjara.