Nunukan, Kalimantan Utara - Personel Satreskoba Polda Nunukan mengamankan dua orang pria dan sita 1,5 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu yang rencananya diselundupkan ke Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Barang haram tersebut diamankan di sebuah kapal motor asal Sebatik tujuan Toli-Toli.
Pengungkapan kasus Narkoba dengan berat 1,5 kilogram (kg) dilakukan pada (22/1) sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan Ahmad Yani Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tepatnya di Jembatan Dermaga Pelabuhan Pancang.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu ini dilakukan pelaku inisial FF, (43) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan rekannya MH (41).
"Berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 8.00 WITA, Satreskoba mendapatkan informasi adanya seorang diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan berangkat dengan menumpangi Kapal KM.Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli-Toli, Sulteng," ucap Iptu Lusgi Simanungkalit.
Kemudian sekitar pukul 18.50 WITA personel Satreskoba menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di dalam Kapal KM.Sabuk Nusantara 97. Dan meninggalkan kapal dan melewati jembatan Dermaga Pelabuhan Pancang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang pria yakni A.
"Hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti pada FF Kemudian pelaku tidak mengakui adanya barang yang ia simpan di kapal. Dan keterangan A yang mengantarkan FF menerangkan ada barang bawaan yang disimpan di dalam kamar Kapal KM.Sabuk Nusantara 97," kelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal barang bawaan FF berupa tas ransel warna hitam ditemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, warna merah dan warna transparan kemudian dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak warna coklat.
"Keterangan FF menerangkan bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju ke Kota Palu dengan menumpangi Kapal KM.Sabuk Nusantara 97 dan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial MH," tambahnya.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap MH yang sedang berada di rumahnya tepatnya di Jalan Kartini RT 015 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Kaltara. Dan keterangan MH saat interogasi menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial AC yang ditetapkan sebagai DPO.
Diketahui, keberadaan AC di Bergosong, Malaysia. Kemudian pengembangan dilakukan dengan cara Control Delivery ke Kota Palu. Para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2), Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zulkifli/ade)
"Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku terdiri 3 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.500 gram, 3 bungkus kantong plastik warna transparan, merah dan hitam, 1 lembar baju motif kotak-kotak warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 lembar tiket Kapal KM.Sabuk Nusantara 97 dan 2 buah handphone warna biru merk dan hitam. Uang tunai total Rp 1,2 juta," tutupnya
Load more