News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Kurir Sabu Seberat 3 Kg  Lolos dari Hukuman Mati

Dua kurir narkotika asal Tangga Buntung, lolos dari hukuman mati kedua Terdakwa Syawal Trisna dan Alvino, hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, 20 tahun penjara.
Rabu, 5 Januari 2022 - 15:19 WIB
Dua Kurir Sabu Seberat 3 Kg  Lolos dari Hukuman Mati
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati Patra, Madon

Palembang - Dua kurir narkotika asal Tangga Buntung, lolos dari hukuman mati kedua Terdakwa Syawal Trisna dan Alvino, hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, 20 tahun penjara atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, di PN Palembang.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Dr Edy Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Edy Susianto SH MH, menuntut kedua terdakwa secara virtual.
 
Dalam bacakan tuntutan JPU Kejati Sumsel, mengatakan, bahwa kedua terdakwa tampah hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
 
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut kedua terdakwa yakni Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing - masing selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat bacakan tuntutan
 
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula  berawal Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan di Komplek Ramayana.
 
Sekitar kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB di saat Tim melakukan observasi.
 
Dan terlihat satu unit mobil jenis Kijang Krista BG-1925-AW melintas di Komplek Ramayana secara berulang-ulang, karena merasa curiga akhirnya.
 
Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung  memutuskan untuk menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut, yang pada saat itu mobil keluar dari Komplek Ramayana.
 
Pada saat dilakukan Pengeledahan dan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan, Tim melihat  ada bungkusan paket yang terletak di bawah kaki salah seorang penumpang mobil tersebut dan saat ditanya kedua penumpang tersebut tidak bisa menjawab dan terlihat panik.
 
Selanjutnya Tim memanggil salah satu sekuriti Komplek Ramayana tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap penumpang dan mobil tersebut dan Tim menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan paket tersebut untuk dibuka.
 
Kemudian secara bersama-sama bungkusan paket tersebut dibuka, saat dibuka terdapat 3 peket besar yang  berisi sabu dalam kemasan Teh Cina warna Hijau dengan berat bruto 3 Kg.
 
Saat diinterogasi kedua terdakwa tersebut  mereka menjelaskan bahwa para terdakwa yang menyuruh mengambil paket tersebut adalah Rian alias Yanto (DPO)
 
Mereka disuruh mengambilnya saja dari tempat penyimpanannya di balik pohon yang berada di dekat musala Komplek Ramayana dan masih menunggu perintah dari Rian alias Yanto (DPO) akan diserahkan kepada siapa.
 
Kedua tersangka tersebut baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000,
 
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT