Dijelaskan Kompol Khoiril, Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka. Kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman.Â
pada masa status darurat bencana daerah, Pemkab Tapanuli Utara bersama TNI, Polri melakukan langkah-langkah tanggap darurat berupa evakuasi korban gempa, pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak langsung dan perbaikan fasilitas umum.