News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bts Bakti Kominfo

Sempat Mangkrak Akibat Dikorupsi, Menkominfo Pastikan Proyek BTS 4G Rampung dan Diresmikan Pekan Depan

Sempat Mangkrak Akibat Dikorupsi, Menkominfo Pastikan Proyek BTS 4G Rampung dan Diresmikan Pekan Depan

Sempat mangkrak akibat di Korupsi, Menkominfo Budi Arie Setiadi klaim proyek BTS 4G Bakti Kominfo rampung dan akan diresmikan oleh Presiden pada pekan depan.
Soal Korupsi dan TPPU BTS Kominfo, Kejagung Terus Periksa Saksi untuk Tersangka Eks Pejabat BPK

Soal Korupsi dan TPPU BTS Kominfo, Kejagung Terus Periksa Saksi untuk Tersangka Eks Pejabat BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap tersangka eks
Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Hakim Sebut Bagi-bagi Hasil Korupsi BTS Kominfo Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Hakim Sebut Bagi-bagi Hasil Korupsi BTS Kominfo Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Majelis hakim ungkap keterlibatan para terdakwa dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam sidang vonis Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Sambil Menangis Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Baca Pleidoi, Mengaku Tak Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo

Sambil Menangis Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Baca Pleidoi, Mengaku Tak Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo

Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto jalani sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan
Bacakan Pledoi, Johnny G Plate Singgung Alasan Politik

Bacakan Pledoi, Johnny G Plate Singgung Alasan Politik

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menghadapi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Mantan Pejabat Kominfo Saling Tuduh di Sidang Pembelaan Anang Achmad Latif soal Korupsi BTS

Mantan Pejabat Kominfo Saling Tuduh di Sidang Pembelaan Anang Achmad Latif soal Korupsi BTS

Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terjadi saling tuduh antar terdakwa Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif tuding Irwan Hermawan tak ungkap fakta
Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo

Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo

Mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. 
Eks Dirut Bakti Beberkan Prestasi Karier Saat Bacakan Pembelaan di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Eks Dirut Bakti Beberkan Prestasi Karier Saat Bacakan Pembelaan di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan agenda pleidoi terdakwa Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Rabu (1/11/2023).
Terseret Korupsi Rp8 Triliun BTS Kominfo, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Terseret Korupsi Rp8 Triliun BTS Kominfo, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Tidak Terbukti Di Sidang

Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Tidak Terbukti Di Sidang

Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut dirinya 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
Terima Honor Cuma-cuma hingga Rp1,5 Miliar, Mantan Anak Buah Johnny G Plate Akui Tak Nyaman

Terima Honor Cuma-cuma hingga Rp1,5 Miliar, Mantan Anak Buah Johnny G Plate Akui Tak Nyaman

JPU menghadikan saksi Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Dedy Permadi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. 
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT