Dari keterangan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus Bidan ZN dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Pascaviral dan terus bergulirnya kasus dugaan malapraktik bidan ZN, Pj Wali Kota Prabumulih, Elman, akhirnya memberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatan
Kasat Reskrim juga menyampaikan jika dari pasca kejadian dugaan malpraktik ini terjadi di tahun 2023 hingga saat ini, keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Prabumulih.
Viral kasus dugaan malpraktik oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Pemkot Prabumulih melalui Inspektorat dan Dinas Kesehatan langsung bertindak cepat dengan memanggil sang oknum Bidan.Â
Dalam potongan video tersebut, terlihat oknum bidan yang berdinas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu mencampurkan beberapa cairan yang diduga cairan obat ke dalam satu suntikan untuk diberikan kepada pasien yang saat itu menderita sakit maag dalam kondisi terbaring di tempat tidur.