Prabumulih, tvOnenews.com - Pascaviral dan terus bergulirnya kasus dugaan malapraktik bidan ZN, Pj Wali Kota Prabumulih, Elman, akhirnya memberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatan Lurah Sindur yang diemban oleh Bidan ZN. Keputusan ini diambil setelah mempelajari hasil pemeriksaan dari tim gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI.
“Setelah kita pelajari dengan seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan dan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur yang juga oknum bidan viral kita nonaktifkan,” terang Elman, Selasa, (7/5/2024).
Elman menjelaskan jika ZN melanggar administrasi sesuai UU ASN. Selain itu, agar roda pemerintahan di Kelurahan Sindur tetap berjalan, posisi lurah akan dijabat oleh Sekretaris Lurah sebagai Plt.
"Iya, melanggar administrasi. Jadi kita berikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Elman.
Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN, dan hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Wali Kota, Elman.
Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan mengatakan, ada pelanggaran yang ditemukan dari pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan Prabumulih.
"Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaannya telah kita serahkan kepada Pj Wako Prabumulih melalui pak Pj Sekda dan untuk hasilnya itu nanti keputusan Pj Wali Kota Prabumulih,”pungkasnya. (ayh/wna)
Load more