Kejaksaan Negeri rekonstruksi kasus korupsi Bawaslu Ogan Ilir, kerugian Rp7,4 M. Tiga tersangka, sembilan saksi, bukti dana hibah. Mantan Ketua DPRD terlibat.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/7/2023).
Tiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka komisioner Bawaslu terkait kasus korupsi dana hibah pilkada. Tersangka ditahan di Palembang.