Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan tegas menolak bisnis impor barang atau baju bekas. Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas turun langsung.
Foto tangkapan layar status WhatsApp pakaian bekas impor hasil sitaan 'nanti dibawa pulang', viral di media sosial. Polda Metro Jaya pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyambangi Pasar Senen Blok III untuk bertemu dengan para pedagang pakaian bekas.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan sudah lama pasar domestik UMKM itu dikuasai oleh produk impor ilegal. "Pasar do
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. aju-baju bekas ini merupakan hasil
Baru-baru ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang rakyat berbisnis baju bekas impor. Ternyata, larangan itu menuai reaksi rakyat di belahan nus
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Jadi jika ada informasi keberadaan masuknya baju bekas impor segera laporkan Mendag dan kami sita dan musnahkan," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Bandung.
Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15.
Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.