Wanita berinisial SFM (21) yang diringkus Polda Metro Jaya bisa raup untung hingga Rp2 juta dari tiap korban dalam kasus penipuan skema ponzy modus arisan duos.
Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban dalam peristiwa kasus penipuan ponzi modus arisan duos atau investasi bodong.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada saat menggunakan media sosial, terutama jika ada tawaran investasi bodong dengan iming-imingi keuntungan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus perempuan berusia 21 tahun yang melakukan tindak penipuan skema ponzi bermodus arisan duos, Sabtu (18/1).