Buntut Penipuan Ponzi Modus Arisan Duos, Polisi Minta Masyarakat Waspada dan Tak Tergiur Keuntungan Investasi Bodong
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap wanita berinisial SFM (21) usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos yang korbannya mencapai 85 orang.
Diketahui dalam kasus ini pelaku menjanjikan para korban mendapatkan keuntungan usai melakukan investasi.
Terkait peristiwa ini, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman WS mengimbau masyarakat untuk waspada saat menggunakan media sosial. Terutama jika ingin berinvestasi yang diiming-imingi keuntungan.
“Banyak sekali di media sosial baik itu Instagram, itu penipuan-penipuan seperti ini dengan menawarkan arisan, dengan modus arisan. Itu yang perlu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi dan keuntungan seperti ini,” jelas Herman, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).
Kemudian Herman meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan.
“Yang pertama adalah periksa legalitas perusahaan ataupun orang melalui situs OJK atau lembaga pengawas lainnya,” ungkap Herman.
Setelah itu masyarakat juga diminta untuk menghindari janji mengenai keuntungan yang akan diberikan. Apalagi keuntungan dalam waktu yang singkat dan jumlah yang banyak.
“Yang kedua, hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40 sampai 80 persen, itu hal yang tidak wajar,” tutur Herman.
Kemudian masyarakat juga perlu melakukan pengecekan riwayat perusahaan dan juga testimoni.
“Kalau dalam Medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut. Kemudian selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi,” jelas Herman.
Sementara itu Herman menyebutkan jika nantinya ditemukan adanya ketidakwajaran, maka masyarakat dapat melakukan aduan ke pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Seorang wanita berinisial SFM (21) diringkus tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengelola arisan yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Load more