News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :

Trending

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.  Berawal dari Anggota Banser niat salaman...
Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Puluhan Rumah Warga di Pamekasa Rusak Diterjang Angin Kencang

Hujan deras disertai angin kencang merusak puluhan rumah warga, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT