ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :

Trending

Media Belanda 'Roasting' Timnas Indonesia Habis-habisan, Sampai Bilang Kalau Pintu Malapetaka Indonesia Terbuka Akibat...

Media Belanda 'Roasting' Timnas Indonesia Habis-habisan, Sampai Bilang Kalau Pintu Malapetaka Indonesia Terbuka Akibat...

Media Belanda roasting habis-habisan Timnas Indonesia setelah dibantai Australia 5-1. Bahkan sampai sebut kalau pintu malapetaka Indonesia terbuka akibat Kevin
Mees Hilgers Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tetap Mainkan 3 Bek Lawan Bahrain?

Mees Hilgers Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tetap Mainkan 3 Bek Lawan Bahrain?

Mees Hilgers resmi absen saat Timnas Indonesia menghadapi Bahrain di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 imbas cedera di laga kontra Australia.
Enam Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Tiga Remaja di Jakpus

Enam Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Tiga Remaja di Jakpus

Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tiga remaja di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Percaya Diri Lakukan Latihan Cuma 14 Pemain

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Percaya Diri Lakukan Latihan Cuma 14 Pemain

Skuad Bahrain menggelar latihan perdana di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dengan hanya 14 pemain jelang lawan Timnas Indonesia.
Mengenal Solusi Digital Bisnis Umrah di Indonesia

Mengenal Solusi Digital Bisnis Umrah di Indonesia

Umaroh v2.0, sebuah platform revolusioner yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk menjalankan bisnis travel Umrah dan Haji dengan mudah, dan cepat.
Menwa Jayakarta Sebut UU TNI Bukan Dwi Fungsi, Justru Perkuat Relasi Sipil dan Militer

Menwa Jayakarta Sebut UU TNI Bukan Dwi Fungsi, Justru Perkuat Relasi Sipil dan Militer

Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, Raden Umar, bersyukur atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
Tegas, KIM-Indonesia Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Banggai

Tegas, KIM-Indonesia Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Banggai

Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Selengkapnya

Viral