News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Papua Masih Pimpin Klasemen Perolehan medali Peparnas XVI

Kontingen tuan rumah Papua masih pimpin klasemen perolehan medali hingga hari kelima Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI.
Rabu, 10 November 2021 - 03:34 WIB
Atlet lempar cakram Papua Ni Gusti Ayu
Sumber :
  • Antara

Terakhir, dari cabang para bulu tangkis, atlet Papua Yunia Widya Irianti menyabet medali emas setelah mengalahkan Kustanti Namaliya dari Jawa Tengah dalam laga final nomor SS6 di Kota Jayapura.


Debutan penuh kejutan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hari kelima penyelenggaraan Peparnas tak hanya menjadi kesempatan bagi atlet-atlet Papua untuk unjuk gigi dan mengumpulkan medali.

Atlet-atlet dari daerah lain pun turut membuktikan diri, terutama mereka yang baru pertama kali mengikuti ajang olahraga bagi penyandang disabilitas terbesar di Tanah Air tersebut.

Meski baru pertama kali, namun mereka rupanya memiliki semangat juang tinggi dan mampu mencetak prestasi membanggakan.

Salah satunya, atlet debutan asal Sumatera Utara Nina Gusmita yang meraih medali emas dan memecahkan rekor nasional cabang para atletik nomor 100 meter T54 putri atau balap kursi roda.

Dia mencatatkan waktu tercepat 18,52 detik, mengalahkan rekor yang sebelumnya dicetak oleh Dina Rulina pada Peparnas 2016 di Jawa Barat dengan waktu 21,92 detik.

Selain Nina, pelari Rifki Ahmad Sholeh dari Jawa Tengah bahkan menyabet sekaligus dua medali emas cabang para atletik pada debutnya dalam Peparnas Papua.

Kedua medali itu dia raih dari nomor 5000 meter T45-46 putra dengan catatan waktu 19 menit 02,83 detik dan nomor 1500 meter T46 putra dengan waktu 4 menit 44,00 detik, yang juga melampaui rekor atlet Maluku Erens Sabandar pada Peparnas 2016 di Jawa Barat dengan torehan 4 menit 50,85 detik.

Kemudian, ada pula Usman, sprinter asal Sulawesi Selatan. Selain menyabet medali emas, dia juga memecahkan rekor nasional para atletik nomor 100 meter T43.

Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Selasa, Usman mencatatkan waktu tercepat 13,30 detik.

Catatan waktu itu melampaui rekor yang dicetak Arnol Wilil dari Papua pada Peparnas XV di Jawa Barat 2016 lalu dengan waktu 13,97 detik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Senang, bersyukur, sangat bahagia dapat medali. Baru pertama kali ini ikut Peparnas dan dapat emas. Kuncinya banyak berdoa, berlatih keras dan berjuang. Medali ini untuk orang tua di kampung,” kata Usman.

Dengan demikian, terbukti pada Peparnas Papua semua atlet bisa menjadi juara, bahkan atlet baru sekalipun, asalkan memiliki tekad kuat dan semangat pantang menyerah.(umm/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT