News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Papua Masih Pimpin Klasemen Perolehan medali Peparnas XVI

Kontingen tuan rumah Papua masih pimpin klasemen perolehan medali hingga hari kelima Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI.
Rabu, 10 November 2021 - 03:34 WIB
Atlet lempar cakram Papua Ni Gusti Ayu
Sumber :
  • Antara

Empat emas di antaranya diraih dari nomor 50 meter gaya punggung, masing-masing melalui De Jhon Waromi (S12 putra), Temu Maulati (S12 putri), Isak Mimitauw (S14 putra) dan M. Dandi Sukmana (S15 putra).

Kemudian tiga emas sisanya diraih pada nomor 50 meter gaya kupu-kupu dari Petrus Wis Brif (S7 putra), Silpa Monalisa (S8 putri) dan Karolina Wanggai (S10).

“Hari ini, atlet Papua kembali tampil baik setelah kemarin juga meraih enam emas. Sebenarnya raihan medali bisa lebih banyak, namun ada beberapa klasifikasi digabung. Kami yakin target juara umum bisa tercapai,” kata Ketua NPC Provinsi Papua Jayakusuma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak berhenti sampai di situ, Papua juga unggul dalam perolehan medali cabang olahraga judo tunanetra hingga hari kedua pertandingan cabang ini di Stadion Trikora Universitas Cendrawasih, Jayapura.

Hingga Selasa, Papua sudah menyabet tiga medali emas, dua medali perak dan satu medali perunggu. Medali emas Papua hari ini disumbangkan oleh Novia Larassati dalam kategori putri kelas 48kg.

Namun pada posisi kedua, Jawa Barat menempel ketat dengan jumlah medali emas yang sama, ditambah satu medali perak dan tiga medali perunggu.

Pada peringkat ketiga, Kalimantan Selatan mengumpulkan satu medali emas, dua medali perak dan satu medali perunggu.

Pertandingan Peparnas cabang olahraga judo tunanetra masih akan digelar Sabtu pekan ini dan saat ini menyisakan 12 nomor untuk dipertandingkan.

Selain ketiga cabang tersebut, kontingen Papua hari ini juga menambah medali emas dari cabang para angkat berat lewat Dewi Asih dari kelas 55kg putri.

Dewi Asih berhak atas medali emas setelah mencatatkan total 79 poin dari tiga kali kesempatan mengangkat beban. Pada kesempatan pertama, dia mengangkat beban seberat 73kg, lalu di kesempatan kedua seberat 75kg dan pada kesempatan ketiga mengangkat beban seberat 79kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian dari cabang para tenis meja, Papua mengumpulkan tiga medali emas melalui Tatang di kelas 8 putra, Dimas pada kelas 11 putra dan Bray/Ida dalam kelas ganda campuran 8-10.

Setelah lebih dulu melewati babak penyisihan, sejumlah pertandingan final para tenis meja berlangsung hari ini di Istora Papua Bangkit, Kabupaten Jayapura.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT