Astaghfirullah! Sering Nonton Video Wanita Kebaya Merah, Ternyata Dosa dan Azabnya Mengerikan
- Istimewa/istockphoto.com
Religi - Baru-baru ini, rakyat Indonesia digegerkan dengan beredarnya video wanita kebaya merah. Bahkan, kedua pemeran video tersebut sudah dibekuk oleh pihak kepolisian.
Penangkapan kedua pemeran video wanita kebaya merah itu bukan tanpa sebab, melainkan karena video yang diperankan mereka mengandung konten pornografi.
Bukan itu saja, video wanita kebaya merah itu pun saat ini beredar dan viral di akun media sosial. Maka oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau untuk tidak menyebar luaskan video wanita kebaya merah itu.
Sebab, apabila ada yang terus menyebar luaskan video itu, maka pihak kepolisian akan memberikan hukuman bagi pelaku penyebar video itu.
Tak hanya mendapat hukuman di dunia saja, bila menyebar luaskan video wanita kebaya merah yang berkonten pornografi ini. Namun, dari pandangan agama juga melarang untuk menyebar luaskan dan menonton video itu.
Bahkan, dalam pandangan agama Islam, apabila sering menonton video wanita kebaya merah atau konten video yang mengandung pronografi akan mendapatkan dosa hingga azab yang paling mengerikan.
Astaghfirullah al adzim, semoga yang membaca tulisan ini belum menonton video-video yang dimaksud, termasuk video wanita kebaya merah.
Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya mengatakan, konten video porno dan foto-foto yang membuka aurat adalah racun yang paling dahsyat dibandingkan narkoba.
"Bahkan menonton video porno merusak fitrah kita, karena mendukung sebuah perzinahan. Selain itu kita juga melihat aurat orang lain, dan ini dosa lain ini," kata ustaz Khalid Basalamah seperti yang dilansir dari Era Islam, (9/11/2022).
Bahkan, ia katakan, siapa yang membeli video porno itu ada dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hari Kiamat. Lalu, ia sebutkan, sering nonton film porno juga mengganggu sistem kejiwaan.
"Apalagi bagi suami istri sering menonton video porno, akan rusak jiwanya, karena dia bukan menikmati pasangannya namun orang yang ada di video itu dan itu sangat merusak kejiwaan," pungkasnya.
Maka dari itu, ia sebutkan, mengapa Allah SWT menyuruh manusia agar menjauhkan pandangan kepada yang haram, agar nantinya manusia menikmati bahwa pandangan yang halal itu lebih indah.
Sementara itu, ustaz Abdul Somad katakan, hukum orang yang sering nonton film porno adalah haram. Bahkan, nanti di akhirat seluruh tubuhnya akan dipertanyakan karena sering menonton film porno.
Untuk diketahui juga, bahwa menonton film porno dan membuat video porno adalah perbuatan maksiat yang paling dibenci Allah SWT.
"Jadi, siapa yang sering menonton film porno azabnya sangat mengerikan, nanti dia akan dipertanyakan di akhirat, mata, dan tubuhnya dipertanyakan," kata ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Islam Journey, Rabu (9/11/2022).
Dilansir dari jurnal hukum pidana islam, bahwa melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah
An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.
Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri. Kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka
ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat. Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Antara laki-laki dan perempuan dan juga laki-laki dihadapan istrinya sendiri, bagian yang harus dirahasiakan dari mata orang lain mulai dari pusar ke lutut secara eksklusif. (Abdel wahab Bouhdiba, 2004).
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan kepada hipotesis bahwa Allah swt menyuruh wanita agar menundukkan pndangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat aurat lawan jenisnya. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Adapun dalil yang mengaharamkan menonton film porno adalah Rasulullah bersabda yang artinya: “Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat”
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa:
“Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannyadari zian yang pasti akan ia temukan. Zina kedua mata adalah melihat yang tidak halal, zina kedua teliga adalah mendengarkan sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syara’, zina lisan adalah berbicara yang tidak bermanfaat (dunia dan agama), zina tangan adalah memukul (memaksa dengan kekerasan), zina kaki adalah melangkah pada sesuatu yang tidak halal, sedangkan hati adalah berharap dan berangan-angan untuk melakukan perzinaan lalu kemaluannya membenarkan (melakukan zina) atau mendustakan hal itu”. (Aag)
Load more