Jakarta - Ibadah haji merupakan impian terbesar bagi umat muslim seluruh dunia. Bahkan menabung dan rela menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah ini.
Haji Mujamalah merupakan haji yang visa-nya diperoleh dari kerajaan Arab Saudi, dan kuotanya berada di luar kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dikutip dari VIVA News, dilansir dari laman travelumrohalhijaz, Haji Furoda atau disebut juga dengan Haji Mujamalah merupakan ibadah haji dengan menggunakan Visa haji di luar kuota haji Indonesia.
Pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa haji mujamalah. Keberangkatannya tidak perlu menunggu antrian seperti Haji dengan Visa Haji Reguler maupun Haji Khusus Kuota Pemerintah RI.
Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan haji resmi yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang undang No. 8 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” pasal 17.
Pasal 17
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Terkait haji mujamalah ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” kata Nur Arifin dikutip dari laman Kementerian Agama (28/6).
Ia menambahkan, antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah itu berbeda. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara. (Mzn)
Load more