Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menggelar shalat ghaib, hari ini Jumat (3/6/2022) untuk Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran MUI Jawa Barat dan dirilis sesaat setelah pihak keluarga Ridwan Kamil menggelar pertemuan di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (2/5/2022).
Lantas bagaimanakah niat dan perbedaan shalat ghaib dan shalat jenazah? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Sebagian umat muslim mungkin belum memahami apa itu salat ghaib, dari segi niat dan juga apa perbedaannya dengan salat jenazah.
Dikutip melalui Instagram @humas_jabar, shalat ghaib adalah salat yang dikerjakan untuk melayati mayit yang berada jauh dari orang yang melayatinya. Sementara, tata cara pelaksanaan salat ghaib pada dasarnya sama dengan tata cara shalat jenazah.
Shalat ghaib dilakukan apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan karena suatu bencana, seperti kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban.
Ketika hal itu terjadi, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Sementara ditinjau dari hukumnya, shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana salat jenazah, meski jenazah tidak di depan yang mensholatkan.
Niat Shalat Ghaib
Sama seperti shalat jenazah, shalat ghaib juga dilakukan dengan membaca niat, berikut adalah bacaan niat salat ghaib berserta artinya:
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Perbedaan Shalat Ghaib dengan Shalat Jenazah
Dilansir dari situs resmi NU Online (nu.or.id), shalat ghaib dengan salat jenazah memiliki hukum yang sama yaitu fardhu kifayah.
Shalat ghaib dengan salat jenazah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mengirimkan doa pada orang yang telah meninggal. Namun, yang membedakan antara keduanya adalah jika salat ghaib dilaksanakan tanpa adanya jenazah, sedangkan salat jenazah dilakukan dihadapan jenazah secara langsung. Keduanya dilakukan secara berjamaah.
Perbedaan keduanya juga terdapat pada niat. Jika shalat jenazah yang mayitnya ada di depan maka niatnya adalah:
صلى على هذا الميت اربع تكبيرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Sedangkan niat shalat ghaib yang ditujukan kepada mayit yang diketahui dengan jelas identitasya maka bunyi niatnya adalah:
أصلى على ميت (فلان) الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية
Saya niat shalat ghaib atas mayit (si A) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
Namun, jika salat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah shalat jum’at maka niatnya adalah
أصلى على من صلى عليه اللإمام اربع تكبيرات فرض الكفاية مأموما لله تعالى
Saya niat shalat ghaib atas mayit yang dishalati iamam empat kali takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Demikian pengertian salat ghaib, niat serta perbedaannya dengan salat jenazah (mg4/put)
Load more