News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB
Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com - Idul Fitri secara umum mengandung makna sebagai hari raya. Di momen Lebaran, umat Muslim biasanya melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri (shalat Ied).

Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, setelah shalat, biasanya khatib menyempatkan untuk menyampaikan khutbah. Sebab, ceramah dalam shalat Ied merupakan rangkaian dari ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum khutbah shalat Idul Fitri bersifat sunnah. Namun di dalamnya, ada makna yang mengandung nasihat hingga pengingat bagi para jemaah.

Sayangnya, sering kali jemaah terlihat meninggalkan lokasi shalat. Sementara khatib maupun imam shalat Ied belum menyelesaikan khutbah.

Dari fenomena ini, banyak orang mukmin bertanya-tanya terkait hukum dan etika meninggalkan khutbah di tengah sesi khatib menyampaikan ceramah setelah shalat Idul Fitri.

Untuk menjawab persoalan ini, simak rangkuman dari tvOnenews.com mengenai hukum meninggalkan khutbah shalat Ied pada Sabtu (21/3/2026).

Jemaah Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri Sering Terjadi di Indonesia

Ilustrasi khutbah Idul Fitri
Ilustrasi khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Di Indonesia, fenomena meninggalkan khutbah sering terjadi. Tidak hanya berada di satu masjid, tetapi banyak jemaah yang sudah tidak  berada di lokasi pelaksanaan shalat Ied di tengah sesi ceramah di berbagai masjid.

Banyak faktor mendorong mereka tidak mendengar khutbah sepenuhnya. Misalnya terjadi karena cuaca panas, malas, terlalu ramai, bergegar kembali ke rumah untuk silaturahmi maupun menjaga barang-barang di rumah.

Mengenal Khutbah Shalat Idul Fitri dan Kedudukannya

Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Khutbah Idul Fitri merupakan rangkaian ceramah tentang keagamaan. Biasanya aktivitas ini terjaddi setelah pelaksanaan shalat Ied atau 1 Syawal.

Hukum khutbah shalat Ied adalah sunnah. Khutbah dalam pelaksanaan ini terdiri dari dua khutbah dan diawali dengan takbir.

Tujuan khutbah shalat Ied tentu mengandung nasihat, memperkokoh takwa, memperkokoh silaturahmi, hingga tanda merayakan hari kemenangan pasca ibadah puasa selama di bulan Ramadhan.

Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied?

Ilustrasi mendengar teks khutbah Idul Fitri
Ilustrasi mendengar teks khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Jika mengacu pada hukumnya, orang mukmin meninggalkan khutbah Idul Fitri masih diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini menyangkut dalam redaksi hadis riwayat dari Atha' bin Abdillah bin As-Saib, begini bunyinya:

"Aku hadir bersama Nabi SAW pada shalat hari raya, ketika shalat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)

Dilansir dari Antara, dalam hadis lainnya yang menyangkut hukum tidak mendengarkan khutbah Ied, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah. Barang siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah, maka dipersilakan, dan siapa yang memililh pergi, dipersilakan pula'." (HR. Abu Daud)

Dalam beberapa hadis tersebut sudah sangat jelas, agama Islam memberikan kelonggaran atau rukhsah untuk umat Muslim.

Lantas, bagaimana nasib hasil pelaksanaan shalat Ied yang dikerjakan sebelumnya? Para ulama bahkan menyepakati ibadah shalatnya tetap sah dan mendapatkan keistimewaan meski meninggalkan maupun tidak mendengar khutbah.

Mengacu dari pendapat Imam An-Nawawi, khutbah Ied tidak bersifat wajib untuk dihadiri oleh jemaah. Sementara, dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menegaskan, khutbah Ied masuk bagian amalan sunnah sehingga jika ditinggalkan maka tidak berdosa.

Dilansir dari NU Online, Imam An-nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul, beliau berkata:

وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور

Artinya: "Jika seseorang meninggalkan khutbah, maka shalat idul fitri-nya tetap sah. Jika kami mengatakan berdasarkan ini mazhab, maka seseorang dapat melakukan shalat idul fitri sendiri tanpa berkhutbah menurut mazhab shahih masyhur. Pandangan ini diputuskan oleh jumhur ulama."

Walau tidak wajib, para ulama lebih mengarahkan agar para jemaah tetap mengikuti dan mendengar khutbah Ied. Di dalam sesi ini, terdapat sarana edukasi dan bagian dari syiar agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan mendengarkan nasihat dari materi ceramah khutbah Ied, umat Muslim berupaya untuk menyempurnakan ibadahnya dan menjaga adab maupun etika dalam majelis ilmu. Bagi yang mendengarkan khutbah, tentu sebagai bukti jemaah memberikan penghormatan kepada imam demi menjaga kekhusyukan kenikmatan momentum Hari Raya Idul Fitri.

(ant/mii/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT