Menggabungkan Puasa Senin-Kamis dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim. Namun kebolehan meninggalkan kewajiban ini jika dalam kondisi uzur.
Siapa saja meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan berhalangan, maka wajib melakukan qadha atau menggantinya setelah Ramadhan berakhir. Hal itu telah menjadi penjelasan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184 dan sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW.
Di luar kewajiban puasa Ramadhan, puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis juga memiliki keutamaan besar. Keistimewaan ibadah sunnah ini telah ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis shahih.
Sebagian orang mukmin kerap kali memunculkan pertanyaan, "apakah boleh menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan qadha Puasa Ramadhan dalam satu hari?". Biasanya tujuan penggabungan niat tersebut mengharapkan adanya pahala berlipat ganda.
Terkait penggabungan niat puasa Senin-Kamis dan qadha Puasa Ramadhan, pendakwah ternama di Indonesia, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya dan sejumlah ulama lain pernah membahas hukumnya.
Hukum Menggabungkan Puasa Senin-Kamis dengan Qadha Puasa Ramadhan

- iStockPhoto
1. Pandangan Buya Yahya
"Berpuasa di hari Senin dan Kamis atau hari lainnya dengan niat qadha (Puasa Ramadhan), hukumnya sah," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (13/1/2026).
Buya Yahya mengatakan, hukum penggabungan puasa Senin-Kamis dan qadha Ramadhan masih bersifat sah asalkan disertai dengan niat secara benar.
Buya Yahya mencontohkan qadha puasa Ramadhan di bulan Syawal, salah satu bagian dari bulan di Kalender Hijriah. Karena puasa sunnah di bulan ini, memiliki keistimewaan besar.
Menurut Buya Yahya, qadha Puasa Ramadhan di bulan tersebut mengandung tiga pahala. Pertama, utang puasa ditinggalkan di bulan Ramadhan dianggap tuntas dalam satu hari apabila adanya penggabungan niat dengan puasa Senin-Kamis.
Kandungan pahala lainnya mengacu dari puasa Syawal. Saat itu seseorang menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis sekaligus melaksanakan puasa Syawal.
Ia mengatakan, tidak ada perbedaan cara melaksanakan penggabungan qadha Puasa Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis. Orang mukmin tetap melakukan pelaksanaan ibadah puasa sebagaimana semestinya.
Hanya saja perbedaannya terletak pada cara membaca niatnya. Buya Yahya mengatakan, orang mukmin boleh mengamalkan niat puasa Senin-Kamis sekaligus niat qadha Puasa Ramadhan.
"Dia tidak ngerti sudah cukup atau belum, maka paling enak dia duduk sebentar untuk memperkirakan utang puasanya," pesannya.
Akan tetapi agar lebih afdhol, qadha Puasa Ramadhan menjadi pilihan utama. Setelah utang kewajibannya beres, boleh melaksanakan ibadah sunnah untuk menambah pahala.
"Selagi masih punya utang, jangan puasa sunnah dulu, lebih bagus bayar utang, apalagi utang karena bandel itu wajib didahulukan utang dulu," tegasnya.
2. Pandangan Ulama Lain
Merujuk dari kitab fiqih Al Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, beliau menjelaskan hukum penggabungan dua ibadah sunnah adalah sah. Hal ini menunjukkan tetap mendapatkan adanya pahala.
Mengacu dari pendapat Abu Yusuf, pahala dari ibadah sunnah tidak mendapat perhitungan. Sementara, pahala dari ibadah wajib seperti qadha Puasa Ramadhan, maka pahalanya tetap dihitung karena bersifat mutlak.
Dalam Fiqih Niat, Isnan Ansory menyampaikan pendapatnya, bahwa penggabungan dua niat ibadah wajib dan sunnah, maka pahala atau pelaksanaan dari ibadah sunnahnya tidak sah. Akan tetapi, niat dari ibadah wajibnya masih dihitung dan bersifat sah.
Berdasarkan dari dua pendapat Mazhab Imam Syafi'i, Abu Makhramah mengatakan salah satu pahala dari penggabungan dua niat bisa gugur.
Mengacu dari laman BAZNAS, hukum menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dan qadha puasa Ramadhan masih boleh. Bahkan orang mukmin dibolehkan cukup membaca niat qadha puasa karena sudah satu paket dengan kesunnahan ibadah puasa di hari Senin-Kamis.
(hap)
Load more