GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Utang Puasa Ramadhan Belum Dibayar Bertahun-tahun, Begini Cara Menggantinya Menurut Ustaz Abdul Somad

Utang puasa Ramadhan belum dibayar bertahun-tahun, bagaimana cara menggantinya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Senin, 29 Desember 2025 - 23:16 WIB
Ilustrasi baca niat puasa Rajab
Sumber :
  • iStockPhoto

tvOnenews.com - Masih banyak umat Islam yang bingung ketika menyadari utang puasa Ramadhan belum juga ditunaikan hingga bertahun-tahun. 

Berbagai alasan kerap menjadi penyebab, mulai dari kesibukan, lupa, hingga menunda tanpa alasan yang jelas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal lama tersebut?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa pada dasarnya puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diganti atau diqadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba. 

Hal ini berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian jauh, atau haid bagi perempuan.

"Puasa Ramadhan kemarin yang ditinggal 7 hari, harus diganti sebelum datang Ramadhan berikutnya," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

UAS menyebutkan bahwa waktu untuk mengganti puasa Ramadhan cukup panjang, yakni sepanjang bulan-bulan setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya. 

Ia merinci urutan bulan Hijriah yang dapat dimanfaatkan untuk menunaikan qadha puasa.

"Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban mesti diganti di antara bulan Ramadhan ini," ujarnya.

Menurut UAS, seseorang yang masih memiliki utang puasa wajib menyelesaikannya sebelum Ramadhan kembali datang. 

Jika puasa tersebut ditunda tanpa alasan hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka selain qadha puasa, ada kewajiban tambahan yang harus ditunaikan.

"Sebelum Ramadhan datang, ia wajib membayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan," katanya.

Namun, jika kewajiban tersebut diabaikan hingga Ramadhan kembali berlalu, maka orang tersebut dikenai denda atau fidyah sebagai bentuk kelalaian.

"Tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha Ramadhan 7 hari plus kena denda karena lalai, satu hari ditambah satu mud, tujuh ons setengah," tambahnya.

Ilustrasi niat Puasa Rajab
Ilustrasi niat Puasa Rajab
Sumber :
  • iStockPhoto

Ustaz Abdul Somad memberikan contoh perhitungan agar lebih mudah dipahami. 

Jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan baru mengqadhanya setelah Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengganti puasa sebanyak 10 hari, ditambah fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

"Kalau 10 hari, berarti 10 hari (qadha puasa) plus 7,5 kg," kata Ustaz Abdul Somad.

Meski demikian, UAS menegaskan bahwa denda tersebut tidak berlipat ganda meskipun utang puasa berlangsung hingga beberapa Ramadhan. 

Fidyah hanya dikenakan satu kali atas kelalaian tersebut.

"Apakah dengan bertambahnya Ramadhan, lalu dendanya bertambah juga? Tidak," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penjelasan ini, umat Islam diharapkan tidak lagi ragu untuk segera menunaikan kewajiban qadha puasa dan fidyah jika diperlukan.

Semakin cepat diselesaikan, semakin ringan pula beban tanggung jawab yang ditunaikan. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT