Buya Yahya: Jangan Keliru, Makmum Disebut Masbuk saat Sudah Lewat Rukuk, Bukan Al-Fatihah
- Ilustrasi/istockphoto
Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah pertanyaan seputar hukum salat kembali mencuri perhatian publik usai dibahas dalam tayangan kajian bersama Buya Yahya.
Salah satu jamaah menanyakan soal status makmum masbuk dan kewajiban membaca surat Al-Fatihah ketika tertinggal dari imam.
Pertanyaan bermula ketika ia mendapati situasi makmum masuk salat ketika imam sudah membaca surat setelah Al-Fatihah.
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Ia ingin memastikan apakah kondisi tersebut masuk kategori makmum masbuk dan bagaimana hukum membaca Fatihah dalam keadaan demikian.
Buya Yahya Jelaskan Batasan Makmum Masbuk
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, makmum masbuk adalah mereka yang tidak sempat mendapatkan rukuk pertama bersama imam dalam salat berjamaah.
"Makmum masbuk adalah seorang makmum yang tidak bisa menemui membersamai rukuknya imam yang pertama untuk mendapatkan satu rakaat yang pertama itu masbuk," jelas Buya Yahya.
Buya menegaskan, selama makmum masih sempat rukuk bersama imam, rakaat tersebut tetap dihitung.
"Selagi Anda masih bisa bertemu dengan rukuknya imam, imam rukuk kemudian Anda takbir tanpa membaca Fatihah lalu Anda rukuk, maka sah rukuk Anda," tambahnya.
Status Membaca Al-Fatihah dan Waktu yang Cukup
Terkait kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum yang terlambat, Buya menjelaskan hukumnya bergantung pada situasi.
Menurutnya, jika makmum masih memiliki waktu cukup ketika imam berdiri, maka wajib membaca Al-Fatihah.
Namun jika masuk salat dalam keadaan imam segera rukuk, maka tidak perlu membaca Fatihah dan makmum langsung mengikuti gerakan imam.
"Asalkan Anda sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah, maka Anda wajib membaca Fatihah. Tapi kalau Anda berdiri dengan imam tapi enggak cukup baca Fatihah… Anda langsung ikut rukuk."
Kategori Masbuk: Hakiki dan Hukmi
Buya juga menerangkan adanya dua jenis makmum masbuk:
1. Masbuk Hakiki, yaitu makmum yang benar-benar kehilangan rakaat.
2. Masbuk Hukmi, yaitu makmum yang mengikuti dari awal namun tertinggal karena bacaannya lambat sementara imam sangat cepat.
Load more