Istri Belum Dicerai Suaminya, tapi Nikah Siri dengan Laki-Laki Lain, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Jawab Tegas
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
tvOnenews.com - Pernikahan siri yang dilakukan seorang wanita, padahal ia masih berstatus istri sah dari laki-laki lsin, bagaimana hukumnya?
Banyak umat yang bingung mengenai bagaimana hukum Islam memandang pernikahan semacam ini.
Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya menekankan bahwa status seorang wanita tidak berubah selama ia belum resmi bercerai dari suaminya, baik melalui talak langsung maupun putusan Mahkamah berdasarkan aduan.
"Jika ada seorang wanita yang merupakan istri seseorang, sampai kapanpun dia akan menjadi istrinya kalau belum dicerai sama suaminya atau dicerai oleh Mahkamah atas aduan dia," jelas Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Menurutnya, status istri berlaku sepanjang belum ada pemutusan hubungan pernikahan secara sah.
"Maka sang wanita masih menjadi istri suaminya sampai kapanpun, sampai kakek nenek," tegasnya.
Karena itu, jika seorang wanita menikah dengan laki-laki lain sementara ia belum resmi berpisah dari suaminya, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam pandangan syariat.
"Kalau dia menikah selagi belum dicerai, maka pernikahannya adalah tidak sah," ujar Buya Yahya.
"Maka hubungan dengan suami keduanya tadi akan jatuh zina," imbuhnya.
Sementara itu, hubungan wanita tersebut dengan suami pertamanya tetap halal selama pernikahan mereka belum diputuskan secara sah.
- Pexels/Diva Plavalaguna
"Syarat pernikahan adalah ketika sang istri tidak punya suami. Ini suaminya masih ada kok mau nikah lagi," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad yang dilakukan dengan laki-laki kedua tidak memiliki landasan hukum, meski dinikahkan oleh siapa pun.
"Hubungan dengan suami pertama halal, sedangkan dengan suami kedua merupakan haram, hubungannya zina, biar pun dinikahkan siapapun tidak sah pernikahannya," tegasnya.
Sebagai penutup, Buya Yahya memberikan nasihat bagi para laki-laki yang menghadapi kondisi seperti ini.
Jika seorang istri ingin menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suami pertamanya sebaiknya memberi jalan keluar yang baik.
Load more