Makna Perceraian dalam Islam: Jangan Ikut Emosi, Pahami Batasannya
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
tvOnenews.com - Belakangan ini, publik kerap dihebohkan oleh kabar perceraian, termasuk dari kalangan selebriti tanah air.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka baru menjalani bahtera rumah tangga dalam waktu yang terbilang singkat.
Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap perceraian?
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal YouTube resminya memberikan penjelasan tentang makna dan aturan perceraian dalam Islam.
Menurutnya, Islam sangat menjunjung tinggi persatuan dan tidak menghendaki perpecahan, termasuk dalam rumah tangga.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
“Islam mendahulukan persatuan, dan tidak mengizinkan perpecahan, termasuk perceraian,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ia menegaskan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan begitu saja, melainkan hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada lagi titik temu dan telah terjadi pelanggaran agama.
“Perceraian ini hanya boleh di waktu-waktu tertentu yang memang sudah tidak ada lagi titik temu. Terutama kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menerangkan tentang tata cara talak dalam Islam.
Seorang suami yang hendak menceraikan istrinya harus melakukannya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
“Cerai bisa kembali dua kali talak. Suami mengatakan ‘saya menceraikan kamu’ dalam keadaan sadar, tanpa paksaan,” tuturnya.
Namun, selama masih dalam masa iddah—yakni masa tunggu yang biasanya diukur berdasarkan siklus haid—pasangan tersebut masih boleh rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
“Selama masih dalam dua kali masa iddah atau masa haid, mereka boleh kumpul lagi tanpa akad nikah. Kalau lewat masa iddah, maka mereka memulai dengan akad nikah lagi,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Tetapi, jika sudah sampai pada talak ketiga, maka hubungan tersebut tidak bisa dipulihkan lagi.
“Kalau sudah talak ketiga kali diucapkan oleh suami, maka tak bisa kembali,” tegasnya.
- Pexels/Diva Plavalaguna
Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa jika seorang wanita ingin kembali kepada mantan suaminya setelah talak tiga, maka ada syarat berat yang harus dipenuhi.
Load more