Memangnya Boleh Potong Rambut dan Kuku saat Haid? Ternyata Buya Yahya Bilang Kalau Hukum Sesuai Ilmu Fikih itu....
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Fenomena potong kuku dan rambut saat haid kerap memicu perdebatan di masyarakat. Tak sedikit perempuan yang memilih menunda memotong kuku atau rambut ketika sedang menstruasi karena takut dianggap melanggar syariat.
Sebagian beranggapan bahwa tindakan itu haram atau bahkan bisa membuat tubuh “tidak suci” ketika nanti mandi wajib setelah haid.
Pandangan semacam ini sering beredar di media sosial, bahkan menjadi bagian dari mitos turun-temurun yang belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Padahal, dalam Islam, setiap amalan harus berpijak pada dalil yang jelas, bukan pada kebiasaan atau tafsir yang keliru.
Karena itu, para ulama pun memberikan penjelasan yang menegaskan posisi hukum sebenarnya agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman.
Salah satu ulama yang menanggapi isu ini adalah Buya Yahya. Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa tidak ada hukum haram bagi perempuan yang memotong rambut atau kuku saat haid.
“Tidak ada yang mengatakan haram kalau seorang perempuan potong rambut saat haid. Gak ada yang haram, bahkan disesuaikan dengan kebutuhan. Hanya sebagian ulama mengatakan makruh,” jelas Buya Yahya.
Ia menilai kesalahpahaman ini muncul karena banyak orang membaca kitab fikih tanpa bimbingan guru yang memahami konteksnya. Buya menambahkan, rambut yang rontok atau kuku yang dipotong saat haid boleh dibuang dan tidak perlu disimpan untuk dimandikan.
“Gak berani motong rambut waktu haid, motong kuku, harus dimandikan dan sebagainya. Darimana ilmu itu?” tegasnya.
Menurut Buya Yahya, pendapat sebagian ulama yang menganggap makruh bersumber dari pemahaman Imam Al-Ghazali yang menekankan kesempurnaan bersuci.
“Memang disunnahkan, iya, menurut Imam Al Ghazali. Tapi yang wajib dimandikan adalah anggota tubuh yang dibawa dalam shalat. Saya mau tanya, rambut dan kuku yang dipotong dibawa shalat enggak? Enggak kan, dibuang. Maka biarin saja, tidak perlu dimandikan. Itu loh fikih,” ujarnya menegaskan.
Dengan kata lain, haid tidak menjadikan seluruh tubuh wanita menjadi najis, melainkan hanya darah yang keluar dari tubuhnya.
Senada dengan itu, Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa hukum memotong rambut atau kuku saat haid terbagi dua pandangan: boleh dan sebaiknya dihindari atau makruh.
Ulama besar Mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al-Haitsami, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menulis bahwa perempuan haid diperbolehkan memotong kuku, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
Pendapat ini diperkuat oleh hadits dari Aisyah RA. Ketika ia mengalami haid saat tiba di Makkah untuk berhaji bersama Rasulullah SAW, Nabi bersabda kepadanya:
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.”
(HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211)
Dari hadits itu, Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya—yang tentu memungkinkan beberapa helai rambut rontok.
Namun, tidak ada perintah untuk menyimpan atau memandikan rambut tersebut setelah haid berakhir. Artinya, potong atau menyisir rambut saat haid bukanlah perkara yang dilarang secara syar’i.
Adapun pandangan yang menyarankan agar tidak memotong rambut atau kuku ketika haid biasanya bersumber dari Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.
Dalam kitab itu, Al-Ghazali menulis bahwa orang yang sedang junub atau dalam keadaan tidak suci sebaiknya tidak mencukur, memotong kuku, atau mengeluarkan darah.
Pandangan ini bukanlah larangan mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan tubuh yang kelak akan dikembalikan di akhirat. Pendapat ini lebih bersifat adab dan etika spiritual, bukan hukum fikih yang mengikat.
Faktanya, tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan haid memotong rambut atau kuku.
Buya Yahya menegaskan, anggapan bahwa rambut atau kuku yang dipotong saat haid harus “dimandikan” setelah suci adalah kekeliruan yang tidak memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid tetap boleh merawat diri, menyisir, memotong rambut, bahkan melakukan perawatan tubuh lainnya sesuai kebutuhan. Islam tidak pernah membatasi perempuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian selama haid.
Dengan demikian, jelas bahwa potong rambut atau kuku saat haid bukan hal yang haram. Jika merasa lebih nyaman menundanya hingga selesai haid dan mandi wajib, hal itu juga boleh—semuanya kembali pada keyakinan pribadi.
Namun, yang terpenting, umat Islam diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah informasi keagamaan tanpa rujukan yang jelas.
Seperti yang disampaikan Buya Yahya, memahami fikih harus melalui guru yang kompeten agar tidak salah tafsir. Jadi, para perempuan tidak perlu ragu: menjaga kerapian diri saat haid bukan dosa, justru bagian dari kebersihan yang dicintai oleh Allah SWT. (udn)
Load more