Memangnya Boleh Potong Rambut dan Kuku saat Haid? Ternyata Buya Yahya Bilang Kalau Hukum Sesuai Ilmu Fikih itu....
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Fenomena potong kuku dan rambut saat haid kerap memicu perdebatan di masyarakat. Tak sedikit perempuan yang memilih menunda memotong kuku atau rambut ketika sedang menstruasi karena takut dianggap melanggar syariat.
Sebagian beranggapan bahwa tindakan itu haram atau bahkan bisa membuat tubuh “tidak suci” ketika nanti mandi wajib setelah haid.
Pandangan semacam ini sering beredar di media sosial, bahkan menjadi bagian dari mitos turun-temurun yang belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Padahal, dalam Islam, setiap amalan harus berpijak pada dalil yang jelas, bukan pada kebiasaan atau tafsir yang keliru.
Karena itu, para ulama pun memberikan penjelasan yang menegaskan posisi hukum sebenarnya agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman.
Salah satu ulama yang menanggapi isu ini adalah Buya Yahya. Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa tidak ada hukum haram bagi perempuan yang memotong rambut atau kuku saat haid.
“Tidak ada yang mengatakan haram kalau seorang perempuan potong rambut saat haid. Gak ada yang haram, bahkan disesuaikan dengan kebutuhan. Hanya sebagian ulama mengatakan makruh,” jelas Buya Yahya.
Ia menilai kesalahpahaman ini muncul karena banyak orang membaca kitab fikih tanpa bimbingan guru yang memahami konteksnya. Buya menambahkan, rambut yang rontok atau kuku yang dipotong saat haid boleh dibuang dan tidak perlu disimpan untuk dimandikan.
“Gak berani motong rambut waktu haid, motong kuku, harus dimandikan dan sebagainya. Darimana ilmu itu?” tegasnya.
Menurut Buya Yahya, pendapat sebagian ulama yang menganggap makruh bersumber dari pemahaman Imam Al-Ghazali yang menekankan kesempurnaan bersuci.
“Memang disunnahkan, iya, menurut Imam Al Ghazali. Tapi yang wajib dimandikan adalah anggota tubuh yang dibawa dalam shalat. Saya mau tanya, rambut dan kuku yang dipotong dibawa shalat enggak? Enggak kan, dibuang. Maka biarin saja, tidak perlu dimandikan. Itu loh fikih,” ujarnya menegaskan.
Dengan kata lain, haid tidak menjadikan seluruh tubuh wanita menjadi najis, melainkan hanya darah yang keluar dari tubuhnya.
Load more