Suami Diam-diam Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama? Jangan Salah Paham, Ternyata dalam Islam Hukumnya…
- Freepik/prostock-studio
"Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya," kata Buya Yahya.
"Khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris," lanjutnya.
Apabila tidak ada bukti resmi seperti surat nikah, dan suatu saat seorang wanita datang mengaku sebagai istri, maka hubungan pernikahan itu bisa diragukan.
Selain itu, hal ini menjadi penting untuk menjaga hak waris istri dan anak-anaknya.
Jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak memperoleh haknya atas harta peninggalan suami atau ayah, karena hal itu termasuk perbuatan haram dan berdosa.
Buya Yahya juga mengingatkan para pria agar berhati-hati dan tidak sembarangan membicarakan soal poligami.
Menurut beliau, banyak orang yang sebenarnya belum siap, bahkan belum tentu memiliki kemampuan untuk menjalankan poligami dengan benar.
"Kemungkinan sang suami juga sudah cukup dengan satu istri, yang mau menikah memiliki dua istri atau lebih biarkan, mungkin ada hajat yang tidak tahu asalkan dirinya benar," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan poligami menjadi sesuatu yang halal namun tak perlu diumbar secara berlebihan.
"Di sisi lain, untuk para istri, jangan dikit-dikit bilang hei suami jangan poligami. Sudah biasa saja. Sama-sama biasa," tegas Buya Yahya.
"Kadang-kadang, dikit-dikit, berapa istri ente? Masih satu? Astaghfirullah. Apa ini poligami jadi guyonan!," pungkasnya.
Pendakwah tersebut menegaskan, jangan sampai keinginan untuk poligami telah merusak rumah tangga orang lain, karena belum tentu seseorang mampu mengemban tanggung jawab besar dalam kehidupan berpoligami. (udn/kmr)
Load more