Suami Diam-diam Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama? Jangan Salah Paham, Ternyata dalam Islam Hukumnya…
- Freepik/prostock-studio
tvOnenews.com - Pernikahan siri kerap menjadi topik yang menimbulkan perdebatan, baik dari sisi sosial maupun agama.
Masyarakat memiliki pandangan yang beragam mengenai status hukum nikah siri, apalagi jika dikaitkan dengan praktik poligami.
Di Indonesia sendiri, nikah siri bukan hal yang asing. Ada sebagian suami yang secara terbuka meminta restu dari istri pertama sebelum melangsungkan pernikahan tersebut.
Namun, tak sedikit pula yang melakukannya secara diam-diam, tanpa sepengetahuan istri pertama, dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Sayangnya, praktik seperti ini sering menimbulkan masalah baru karena dilakukan tanpa komunikasi yang jujur.
Lantas, apakah seorang suami dibenarkan untuk menikah siri tanpa izin dari istri pertamanya?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan youtube Al-Bahjah TV, salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya mengenai izin menikah siri tanpa meminta izin dari istri pertama.
"Apakah bolehkan seorang suami menikah siri tanpa izin istri pertama?," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya menanggapi pertanyaan ini, terdapat pandangan dari ulama yang bisa dijadikan acuan dalam menyikapi persoalan nikah siri.
Dalam pernikahan, tanggung jawab suami tidak hanya terbatas pada aspek nafkah, tetapi juga mencakup pendidikan dan keadilan dalam keluarga.
"Hei kaum pria, memang dalam Islam boleh poligami, dan nikah bisa saja halal tanpa harus diretui oleh KUA. Tapi ketahuilah bahwasanya nikah itu menjadi beban, tanggung jawab kepada Allah SWT," ungkap Buya Yahya.
"Jangan senang nikahnya, akan tetapi kita mencari dosa dibalik itu semua," sambungnya.
Bukan cuma itu, terdapat faktor pendidikan, keadilan dalam rumah tangga yang harus diberikan dalam pernikahan.
Buya Yahya mengingatkan agar jangan sampai keindahan agama Islam tercoreng oleh sebab pernikahan yang tidak beraturan, seperti persoalan nikah siri.
"Nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri anda. Anda bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka dan adil kepada mereka, itu sah," tegas Buya Yahya.
"Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya," kata Buya Yahya.
"Khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris," lanjutnya.
Apabila tidak ada bukti resmi seperti surat nikah, dan suatu saat seorang wanita datang mengaku sebagai istri, maka hubungan pernikahan itu bisa diragukan.
Selain itu, hal ini menjadi penting untuk menjaga hak waris istri dan anak-anaknya.
Jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak memperoleh haknya atas harta peninggalan suami atau ayah, karena hal itu termasuk perbuatan haram dan berdosa.
Buya Yahya juga mengingatkan para pria agar berhati-hati dan tidak sembarangan membicarakan soal poligami.
Menurut beliau, banyak orang yang sebenarnya belum siap, bahkan belum tentu memiliki kemampuan untuk menjalankan poligami dengan benar.
"Kemungkinan sang suami juga sudah cukup dengan satu istri, yang mau menikah memiliki dua istri atau lebih biarkan, mungkin ada hajat yang tidak tahu asalkan dirinya benar," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan poligami menjadi sesuatu yang halal namun tak perlu diumbar secara berlebihan.
"Di sisi lain, untuk para istri, jangan dikit-dikit bilang hei suami jangan poligami. Sudah biasa saja. Sama-sama biasa," tegas Buya Yahya.
"Kadang-kadang, dikit-dikit, berapa istri ente? Masih satu? Astaghfirullah. Apa ini poligami jadi guyonan!," pungkasnya.
Pendakwah tersebut menegaskan, jangan sampai keinginan untuk poligami telah merusak rumah tangga orang lain, karena belum tentu seseorang mampu mengemban tanggung jawab besar dalam kehidupan berpoligami. (udn/kmr)
Load more